menu
Menu

UMK Kota Pariaman 2026

Provinsi Sumatera Barat
Rp 3.182.955 / bulan

UMK Kota Pariaman 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 3.182.955. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kota Pariaman kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kota Pariaman lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Sumatera Barat pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Sumatera Barat 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Agam Rp 3.182.955
2 Kabupaten Dharmasraya Rp 3.182.955
3 Kabupaten Kepulauan Mentawai Rp 3.182.955
4 Kabupaten Lima Puluh Kota Rp 3.182.955
5 Kabupaten Padang Pariaman Rp 3.182.955
6 Kabupaten Pasaman Rp 3.182.955
7 Kabupaten Pasaman Barat Rp 3.182.955
8 Kabupaten Pesisir Selatan Rp 3.182.955
9 Kabupaten Sijunjung Rp 3.182.955
10 Kabupaten Solok Rp 3.182.955
11 Kabupaten Solok Selatan Rp 3.182.955
12 Kabupaten Tanah Datar Rp 3.182.955
13 Kota Bukittinggi Rp 3.182.955
14 Kota Padang Rp 3.182.955
15 Kota Padang Panjang Rp 3.182.955
16 Kota Pariaman Saat ini Rp 3.182.955
17 Kota Payakumbuh Rp 3.182.955
18 Kota Sawahlunto Rp 3.182.955
19 Kota Solok Rp 3.182.955