menu
Menu

UMK Kabupaten Bintan 2026

Provinsi Kepulauan Riau
Rp 4.198.850 / bulan

UMK Kabupaten Bintan 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 4.198.850. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kabupaten Bintan kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kabupaten Bintan lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Kepulauan Riau pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Kepulauan Riau 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kota Batam Rp 5.357.982
2 Kabupaten Bintan Saat ini Rp 4.198.850
3 Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 4.089.120
4 Kabupaten Karimun Rp 3.893.550
5 Kota Tanjungpinang Rp 3.880.000
6 Kabupaten Lingga Rp 3.879.520
7 Kabupaten Natuna Rp 3.879.520