menu
Menu

UMK Kabupaten Bangka 2026

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Rp 4.035.000 / bulan

UMK Kabupaten Bangka 2026 resmi ditetapkan menjadi Rp 4.035.000. Nilai ini merupakan standar upah minimum bulanan yang wajib dibayarkan oleh semua perusahaan di wilayah Kabupaten Bangka kepada pekerja yang baru masuk dan memiliki masa kerja di bawah 1 (satu) tahun.

Keputusan penetapan besaran UMK ini merujuk pada regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Kabupaten Bangka lebih besar dari daerah lain di sekitarnya? Anda dapat melihat perbandingan detail upah minimum untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tabel komparasi di bawah ini.

arrow_back Kembali ke Daftar Semua Kota

Perbandingan UMK di Kepulauan Bangka Belitung 2026

Berikut adalah deretan upah minimum untuk daerah lain di provinsi yang sama, diurutkan dari yang tertinggi.

No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Bangka Saat ini Rp 4.035.000
2 Kabupaten Bangka Barat Rp 4.035.000
3 Kabupaten Bangka Selatan Rp 4.035.000
4 Kabupaten Bangka Tengah Rp 4.035.000
5 Kabupaten Belitung Rp 4.035.000
6 Kabupaten Belitung Timur Rp 4.035.000
7 Kota Pangkalpinang Rp 4.035.000